RADARSULBARNEWS

Pengecer Kembali Dibolehkan Jual Elpiji 3 Kg, Warga Sambut Gembira Kebijakan Pemerintah

ELPIJI. Salah seorang pengecer tabung elpiji 3 Kg di Kecamatan Polewali sementara melayani pembeli. (Amri Makkaruba/Radar Sulbar)

POLMAN, RADARSULBAR NEWS – Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) diperbolehkan di tingkat pengecer. Warga kini tak lagi harus membeli di pangkalan.

Pengecer juga diminta menjadi agen sub pangkalan secara parsial sesuai instruksi Presiden Prabowo

Kebijakan ini disambut baik warga sebagai konsumen tabung elpiji. Pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong atau pengecer untuk terus menjual dengan syarat menjadi sub- pangkalan resmi PT Pertamina.

Salah satu warga Kelurahan Darma Kecamatan Polewali Nurjannah mengaku menyambut positif kebijakan tersebut.

Dirinya bersyukur bisa membeli kembali tabung elpiji 3 kg di tingkat pengecer. Karena kalau harus beli di Pangkalan jaraknya jauh kemudian belum tentu mendapatkan jatah. Karena di pangkalan juga berebut warga membeli elpiji dengan harga Rp 20 ribu.

“Kami menyambut positif dan senang sekali bahwa pemerintah memperbolehkan gas elpiji 3 kg kembali dijual di pengecer. Walaupun harga dipengecer lebih mahal dari pangkalan tetapi mudah didapat dan tidak antri,” terang Nurjannah.

Sementara itu pasca pemerintah memperbolehkan pengecer kembali menjual tabung gas elpiji 3 kg, stok tabung di sejumlah pengecer beberapa tempat di Kabupaten Polman mulai terlihat.

Sejumlah kios pengecer di Kecamatan Polewali mulai kembali berjualan tabung gas elpiji 3 kg. Selain konsumen, kebijakan pemerintah itu tentu disambut baik oleh para pengecer. Mereka sangat antusias dan merasa bersyukur lantaran kebijakan tersebut, dinilai pro rakyat, sekaligus pro pelaku UMKM.

Mereka bahkan mulai terang terangan memajang elpiji 3 kg didepan kios mereka. Tujuannya agar masyarakat bisa tahu jika ada stok tabung elpiji 3 kg mulai ada dipengecer.

Meskipun ke depan ada aturan baru, dimana pengecer akan diarahkan menjadi sub pangkalan para pengecer ini tetap menyambut baik kebijakan tersebut.

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version