RADARSULBARNEWS

Diduga Curi Barang Milik Korban Kebakaran di Desa Bone-Bone, Pelaku Terancam Tujuh Tahun Penjara

DIPERIKSA. Penyidik Satreskrim Polres Polman sementara memeriksa pelaku pencurian barang milik korban kebakaran, Selasa 4 Februari 2025. (Arif Budianto/Radar Sulbar)

Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut terungkap identitas pelaku berinisial HL beralamat Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali.

Motif dibalik pencurian ini pelaku mengumpulkan barang-barang korban kebakaran membantu untuk mengeluarkan barang barang yang berharga dari dalam rumah pada saat korban mengalami musibah kebakaran.

Pengakuan istri pelaku berinisial NR mau ke Campalagian lalu melihat ada kobaran api lalu pelaku singgah dan membantu korban kebakaran untuk mengeluarkan barang berharga, setelah barang berharga tersebut diambil kemudian pelaku memanggil istrinya untuk melanjutkan perjalanan ke Campalagian.

Setelah pelaku membawa barang berharga tersebut ke rumahnya dan sempat membongkar brangkas emas dengan menggunakan obeng.

Lalu barang yang di ambil di lokasi kebakaran tersebut di simpan di dalam lemari dan brangkas yang sudah di bongkar di simpan di pinggir kursi ruang tamu rumah pelaku.

Terduga pelaku berhasil diamankan, setelah terduga pelaku pencurian bersama istrinya langsung diamankan di Mapolres Polman.

Pelaku mengaku takut untuk mengembalikan dan hasil pemeriksaan pelaku tidak ada upaya mengembalikan.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Sementara keterlibatan istrinya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik apakah terlibat atau tidak dalam kasus ini.

Untuk sementra status istrinya NR masih saksi. (arf/mkb)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version