MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Pelaku penganiayaan inisial SR (27) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Taufiqul Hidayat, seorang guru di Ponpes At-Tanwir Muhammadiyah Mamuju, Senin 27 Januari.
Pelaku ditetapkan, usai penyidik Satreskrim Polresta Mamuju melakukan serangkaian penyelidikan. Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata mengatakan dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan, perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Hasil pemeriksaan tersangka, SR mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara meninju pada bagian wajah korban sebanyak 1 kali,” kata AKP M. Reza dikonfirmasi usai penetapan tersangka.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah, yang terungkap dari hasil visum yang dilakukan.
AKP M. Reza mengungkapkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan. Dan kini tersangka telah ditahan di rutan Polresta Mamuju.
“Terhitung mulai hari ini, tersangka SR kami amankan dan dilakukan penahanan di rutan Polresta mamuju,” pungkasnya.(irf/)