RADARSULBARNEWS

Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Pagar

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Beberapa waktu belakangan, isu mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten hangat diperbincangkan di media sosial. Teranyar, kawasan pagar laut itu disebut telah bersertipikat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, saat ini ia tengah melakukan investigasi terkait hal tersebut.

Kementerian ATR/BPN mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai.

“Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,” kata Menteri Nusron.

Kendati demikian, Menteri Nusron sudah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya. (*)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version