SEMARANG, RADARSULBAR NEWS – Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aipda Robig Zainudin. Dia dianggap bersalah karena menembak pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy di Semarang.
Keputusan ini diberikan kepada Robiq setelah melalui sidang kode etik. Sidang berjalan selama 8 jam di Polda Jawa Tengah.
“Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggaran ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Senin (9/12) malam.
Artanto mengatakan, majelis sidang menilai Robiq telah melakukan perbuatan tercela. Atas putusan tersebut, Robiq mengajukan banding.
“Untuk tadi disampaikan beliau akan banding, jadi untuk tadi beliau diberikan kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” jelas Artanto.
Sebelumnya, Kepala Bidang Propam (Kabid Propam) Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono peristiwa penembakan Gamma tidak diawali dengan upaya RZ membubarkan tawuran. Aris menyampaikan bahwa penembakan tersebut terjadi karena RZ kena pepet dalam perjalanan pulang dari kantor. Informasi itu disampaikan oleh Aris di hadapan legislator Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa (3/12).
”Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar (RZ) tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi. Dan memang anggota ini pulang dari kantor kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan seperti yang diterangkan oleh pak kapolres,” terang dia.
Saat berpapasan di jalan yang berada di daerah Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, RZ kena pepet. ”Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya, terduga pelanggar jadi kena pepet. Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang itu putar balik, kurang lebih seperti itu, dan terjadilah penembakan,” jelas Aris.
Propam Polda Jateng memastikan bahwa mereka telah memeriksa RZ. Yang bersangkutan membenarkan rangkaian peristiwa tersebut. Bahwa penembakan dilakukan oleh RZ sebanyak empat kali. ”Akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” imbuhnya. RZ telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api. (jpg)