MAMUJU, RADAR SULBARNEWS.COM — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mamuju tahun 2025 hingga kemarin belum ditetapkan.
Rencananya baru akan ditetapkan 30 November mendatang, menyusul setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulbar tahun 2025.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mamuju, Oce Sulawijaya mengaku masih menunggu hasil rapat dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Serikat Pekerja.
“Proses itu (penetapan UMK, red) mesti berdasarkan surat edaran Kemnaker. Seperti apa Formulanya, itulah yang kami dasari untuk menetapkan,” kata Oce, saat dikonfirmasi, Kamis 21 November.
Penetapan UMK, lanjutnya, diproses melalui Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang di dalamnya terdiri dari Pemkab Mamuju, Akademisi, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten.
“Dari hasil rapat itulah didapatkan besaran nilai upah yang direkomendasikan ke bupati, kemudian diteruskan ke gubernur untuk disahkan dan ditandatangani,” tandanya.Untuk diketahui, penetapan UMK dihitung berdasarkan besaran nilai pertumbuhan ekonomi serta nilai inflasi di suatu wilayah. Hasil perhitungan itu yang menjadi nilai UMK. Untuk UMK Mamuju pada tahun 2024 senilai Rp 2,9 juta. (irf/jsm)