Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman dr Mustaman yang ikut ke BKN Makassar menyampaikan ada beberapa poin penjelasan yang diberikan oleh BKN.
dr Mustaman mengatakan, pihaknya sudah meminta agar diberikan kebijakan semua tenaga non ASN bisa tercover dalam database. Tapi dijawab BKN Regional IV Makassar bukan penentu kebijakan, semua data yang dikirim melalui aplikasi melalui tim verifikasi yang hasilnya seperti itu.
“Kami juga meminta agar pendaftaran dapat diundur tapi penyampaiannya tidak dapat diundur karena kebijakan nasional,” ujar dr Mustaman.
Kemudian terkait adanya nama yang hilang pas melakukan pendaftaran, dr Mustaman menyampaikan penjelasan dari BKN hal itu terjadi karena pendanaan gajinya bukan dari APBD.
Peraturan PPPK setiap tahun berubah dan daerah diminta mempertimbangkan anggaran dalam melakukan penerimaan PPPK.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Polman Husain Ismail menambahkan, terkait dengan kebijakan pengangkatan PPPK sebenarnya kebijakan syarat dengan kepentingan politik.
Sehingga setiap tahun aturannya berubah-ubah sehingga inilah yang menyebabkan adanya pegawai honorer yang tidak masuk database.
“Pendataan 2022 bulan Agustus dan oleh BKN total data 2,5 tapi setelah divalidasi tersedia 1,7 juta. Data hasil verifikasi dan validasi tidak pernah sampai ke OPD sehingga terjadi ada yang mengabdi sampai puluhan tahun tapi tidak terdata ini karena kurangnya koordinasi,” ujar Husain Ismail.
Kemudian terkait dengan petugas penjaga pintu air PUPR yang tidak terdata, Ia menjelaskan Khusus penjaga pintu air memang nomenklatur jabatan sudah betul tahun 2016 ada jabatan penjaga pintu air. Tapi 2016 sampai 2022 Kepmen berubah dan sudah beberapakali mengalami perubahan.
Kepmen ini ditandatangani Oktober 2022 sementara pendataan Agustus 2022. PPA saat pendataan masih ada saat validasi data Kepmen sudah berlaku per Oktober.
Ditempat yang sama, PPA PUPR Edi Kanai menyampaikan apa yang menjadi pertanyaan PPA yakni mengapa tenaga PPA Provinsi terakomodir dalam database BKN dan bisa ikut seleksi sementara mereka tidak padahal status mereka sama-sama PPA.
“Jika berdasarkan nomenklatur Kepmen terbaru kami tidak diakomodir dalam Database kenapa PPA di provinsi bisa tercover sementara kami tidak,” ujar Edi Kanai. (arf/mkb)