RADARSULBARNEWS
DAERAH  

BNNP Sulbar Rakor Pengembangan dan Pembinaan Kotan, DPRD Polman Didesak Sahkan Ranperda P4GN

POLEWALI, RADAR SULBAR — DPRD Polewali Mandar didesak segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang telah dibahas sejak tahun 2023 lalu.

Ketua Komisi I DPRD Polman Agus Pranoto berjanji tahun 2024 ini Ranperda P4GN disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Hal ini dikemukakan Ketua Komisi I DPRD Polman, Agus Pranoto saat mewakili DPRD Polman dalam kegiatan rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) di Hotel Lilianto Polewali, Kamis 30 Mei.

Ranperda P4GN ini sudah diusulkan oleh Badan Kesbangpol Polman untuk dimasukkan dalam Prolegda sejak tahun 2020 lalu. Tetapi beberapa kali usulan tersebut tak terakomudir dan nanti pada tahun 2023, DPRD Polman memasukan dalam pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) tetapi hingga sekarang belum juga disahkan.

Dihubungi disela kegiatan, Ketua Komisi I DPRD Polman, Agus Pranoto mengatakan pihaknya akan berupaya mengesahkan Ranperda P4GN yang telah dibahas di DPRD Polman sejak tahun 2023 lalu. Bahkan DPRD Polman telah memasukkan dalam pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pemahasan Ranperda P4GN.

“Insya Allah kami akan laporkan ke pimpinan (Ketua DPRD) untuk segera mengesahkan Ranperda P4GN karena sudah tuntas pembahasannya dan telah dilakukan harmonisasi ke Kemenenterian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Pemprov Sulbar,” jelasnya.

Senada dengan itu Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat, Brigjen Pol Jemmy G.P. Suatan mengapresiasi Ketua Komisi I DPRD Polman yang akan mendorong percepatan pengesahan Ranperda P4GN di Polman. Karena peraturan daerah ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk melakukan pencegahan dan mengatasi penyalahgunaan narkoba.

Apalagi kata dia kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba tertinggi di Polewali Mandar dari enam kabupaten di Sulbar. Ia berharap dengan lahirnya Perda P4GN maka upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di daerah ini makin ditingkatkan.

Selain itu Kepala BNNP Sulbar, Brigjen Pol Jemmy G.P. Suatan menambahkan kegiatan rakor Kotan ini selain untuk memberikan panduan teknis kepada stakeholder daerah mengenai program Kotan, juga untuk memetakan permasalahan narkoba yang terjadi di wilayah kabupaten/kota.

Brigjen Pol Jemmy G.P. Suatan menjelaskan, dalam program ini, upaya pencegahan penyebaran dan penyalahgunaan narkoba perlu dikedepankan.

“Dalam penaggulangan permasalahan narkoba, BNN melakukan pendekatan strategi yang komprehensif,” terangnya.

Kepala BNNK Polman, Syabri Syam mengatakan Rakor pengembangan dan pembinaan Kotan ini ini bertujuan untuk menyampaikan informasi bahwa kota/kabupaten beserta seluruh masyarakatnya memiliki tanggung jawab dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Menurutnya berdasarkan hasil survei, dua tahun terakhir ini Polman meriah penilaian indeks kabupaten yang dianggap tanggap narkoba. Walaupun beberapa aspek yang perlu dipenuhi termasuk mempercepat pengesahan regulasi Perda.

Dalam Rakor ini selain Kepala BNNK Polman sebagai pemateri juga hadir Kasat Res Narkoba Polres Polman AKP Agung Setya Nugroho yang memaparkan peta kerawanan tindak pidana narkoba di Polman.

Dalam rakor ini dihadiri oleh DPRD Polman, Kodim Polman, Polres Polman, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Polman, perguruan tinggi, perusahaan swasta, pengiat anti narkoba FIAN dan GMDN serta perwakilan media. (mkb)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version