PASANGKAYU, RADARSULBARNEWS.COM – Setelah DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perangkat desa serta rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) merupakan usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasangkayu, DPRD kembali menggelar paripurna pandangan umum fraksi.
Rapat paripurna pandangan fraksi terhadap Ranperda perangkat desa dan RPJPD dipimpin Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Arwi dihadiri Sekda Moch Zain Machmoed, Sekwan Mansur, anggota DPRD, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Forkopimda berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis 30 Mei.




Arwi mengatakan, rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap dua Ranperda usulan Pemda Pasangkayu, tentang perangkat desa serta RPJPD dinyatakan korum dan sidang paripurna dibuka dan terbuka untuk umum.
“Jadi hari ini dilakukan penyampaian pandangan fraksi terhadap kedua ranperda perangkat desa dan RPJPD 2025-2045,” katanya. (adv)