RADARSULBARNEWS
NEWS  

TPN Ganjar-Mahfud Desak Kepolisian Ungkap Identitas Pelapor Palti Hutabarat

Advokat senior Todung Mulya Lubis. (Foto: DPP PDIP)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Kuasa Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendesak kepolisian mengungkap identitas pelapor Palti Hutabarat yang ditangkap atas dugaan menyebarkan kabar bohong.

TPN Ganjar-Mahfud juga mendorong dilakukan uji forensik digital atas video percakapan sejumlah pejabat dan aparat di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, yang mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan itu, disampaikan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, dalam konferensi pers menanggapi penangkapan aktivis dan relawan Palti Hutabarat oleh Mabes Polri, pada Jumat (19/1), sekitar pukul 03.00 dini hari.

BACA JUGA:  KPU Sosialisasi Tahapan Pilkada Polman, Syarat Calon Perseorangan Minimal 29.349 Dukungan

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan Palti ditangkap karena dipersangkakakan menyebarkan kabar bohong dan/ atau tidak pasti yang menimbulkan keonaran.

Pasal yang disangkakan kepada Palti berlapis, yakni UU ITE pasal 48 ayat 1, pasal 32 ayat 1, pasal 48 ayat 2, pasal 32 ayat 2, dan pasal 51 ayat 1, serta pasal 35 UU ITE. Selainn itu juga UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15.

BACA JUGA:  Kader PAN Sulbar Tetap Solid Mendukung Zulhas Jadi Ketum PAN Periode ke 3

“Jadi, begitu banyak pasal yang digunakan kepolisian untuk menjerat Palti Hutabarat karena menyebarkan video yang diduga melibatkan percakapan beberapa pejabat dan aparat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yaitu Dandim, Kapolres, Kajari, dan Pj Bupati,” kata Todung.

Dia menjelaskan video tersebut sudah viral sebelum diunggah ulang oleh Palti. Video berisi rekaman suara yang diduga dari Dandim, Kapolres, Kajari, dan Pj Bupati terkait arahan untuk mendukung paslon capres-cawapres nomor urut 2 dengan menggunakan dana desa.

BACA JUGA:  Ganjar Serahkan Sepenuhnya Putusan Sengketa Pilpres 2024 ke Hakim MK

Posting-an pertama video tersebut beredar pada 4 Januari 2024, sedangkan Palti mengunggah video itu pada 14 Januari 2024.

Dandim dan Kajari Batu Bara membantah suara dalam rekaman video itu sebagai suara mereka, pada 14 Januari 2024.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!