Baru setelah ada persetujuan dalam rapat paripurna, DPR menindaklanjutinya dengan pembentukan panitia khusus (pansus).
Setelah pansus bekerja paling lama 60 hari, hasilnya lantas dilaporkan dalam rapat paripurna DPR.
“UU MD3 juga mengatur tentang pengambilan keputusan atas laporan hasil pansus dalam rapat paripurna yang harus dihadiri minimal dua pertiga dari jumlah seluruh anggota DPR,” tuturnya.
Selanjutnya, hasil kerja pansus bisa dilanjutkan ke proses berikutnya jika disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Jika hasil kerja pansus itu diterima, DPR meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bila MK menyatakan presiden terbukti melanggar undang-undang, DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk mengusulkan pemakzulan kepada MPR.
Manfaat yodium: mengapa Anda harus menyimpannya di rumah
“Setelah itu MPR melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR tentang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden,” sambung Hasanuddin.
Usul pemberhentian presiden pun baru bisa dibahas oleh MPR melalui sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari seluruh anggotanya.
“Usul pemakzulan bisa diloloskan jika disetujui dua pertiga dari anggota MPR yang menghadiri rapat paripurna,” tandasnya
Baca Juga: Pemakzulan Presiden Jokowi Bukan Hal Mustahil, PDIP Sebut Sudah Diatur Dalam UUD 1945.
TB Hasanuddin mengatakan pemakzulan Presiden Jokowi bukan hal mustahil untuk dilakukan. Sebab, pasal pemakzulan atau impeachment presiden diatur dalam pasal 7 B (ayat 1-7) UUD 1945.
“Memang tidak mudah, tapi bukan hal yang mustahil dilakukan karena memang diatur dan tidak melanggar undang-undang,” ucapnya. (ps)