RADARSULBARNEWS

Panwaslu Banggae Timur akan Rekrut 99 Pengawas TPS

Panwascam Banggae Timur saat melakukan koordinasi di kantor kelurahan Lembang.

MAJENE, RADAR SULBAR – Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan kampanye. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Banggae Timur sebagai badan Ad Hoc telah resmi mengumumkan informasi pendaftaran rekrutmen terbuka untuk 99 orang calon Pengawas TPS se-Kecamatan Banggae Timur.

Sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu nomor: 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilu 2024, berikut persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS:

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaran, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu

Berkas Pendaftaran meliputi:

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  • Pas foto setengah badan terbaru ukurang 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Foto Copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Daftar Riwayat Hidup.
  • Surat Pernyataan Bermaterai yang memuat:
error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version