TUGASNYA kelihatan sederhana. Mencatat dan melaporkan hasilnya kepada parpol (partai politik) yang menugaskan sebagai Saksi di TPS (tempat pemungutan suara) pemungutan dan penghitungan suara.
Oleh: M Danial
Benar – tidaknya yang dilaporkan, valid atau setengah valid data yang diserahkan, intinya menyampaikan laporan. Bukti telah melaksanakan tugas sebagai saksi.
Tidak sesederhana yang dibayangkan. Saksi TPS tidak sekedar mencatat dan melaporkan hasil. Tapi mengawal juga proses di TPS dari awal sampai selesai, dan bertanggungjawab atas kebenaran laporannya sebagai saksi.
Saksi ibarat “utusan khusus” peserta Pemilu di TPS untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak berlebihan menyebut Saksi TPS merupakan elemen penting terhadap legitimasi proses yang berlangsung di TPS pada hari H
pemilu.
Karena itulah sangat penting peran parpol mengonsolidasi saksi untuk kepentingan partai. Saksi harus menyadari bahwa surat mandat dari parpol untuk bertugas sebagai saksi di TPS untuk mengayomi semua caleg partainya. Bukan untuk kepentingan individu caleg per caleg.
Pemilu 2024 tersisa 69 hari lagi. Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017, peserta Pemilu adalah parpol untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon Presiden dan Wapres.
Regulasi Pemilu mengatur peserta Pemilu bisa menunjuk saksi dua orang setiap TPS, namun yang bertugas hanya satu orang. Satu orang lainnya saksi cadangan.
Peran parpol sangat penting untuk membekali saksi pengetahuan dan pemahaman tugas dan seluk-beluk pemungutan dan penghitungan suara. Mengetahui tugas dan fungsinya, hak dan kewajibannya, maupun larangan yang harus dipatuhi, sehingga tidak sekedar datang ke TPS menjalankan formalitas.