MAJENE, RADARSULBAR NEWS – 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Majene harus berurusan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penyebabnya 17 ASN ini melanggar netralitas aparatur dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Bawaslu Majane merekomendasikan 17 ASN ini mendapat sanksi dari KASN karena melanggar netralitas.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majene Edy Atmajawi mengatakan 17 kasus netralitas ASN sementara dilakukan penangan dengan merekomendasi ke KASN untuk mendapatkan sanksi.
“Sesuai aturan yang memberi sanksi atas ketidaknetralan ASN ada ditangan KASN,” ujar Edy Atmajawi, Kamis 30 November.
Ia meminta kepada seluruh ASN yang ada di Majene dalam masa kampanye agar tetap menjaga netralitas. Sehingga pelaksanaan kampanye bisa berjalan dengan lancar.
“17 ASN yang melanggar ini kebanyakan dilakukan di media sosial. Dimana sejumlah akun yang dimiliki oleh ASN memberikan like dan komentar, serta membagikan status salah satu calon legislatif (Caleg),” ungkap mantan Sekretaris AJI Mandar ini.
Hal ini yang diperlu diperhatikan oleh ASN kata dia supaya berhati hati dalam bermedia sosial.
“17 ASN yang melanggar netralitas tersebar di sejumlah wilayah di Majene. Terbanyak ASN di Kecamatan Malunda,” pungkasnya. (*)