RADARSULBARNEWS
DAERAH  

Gugatan Penimbunan Sampah di Binuang Ditolak

LAPANGAN. Warga Binuang memanfaatkan lahan yang ditimbun sampah menjadi lapangan sepak bola.

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Gugatan melawan hukum terkait aktivitas penimbunan sampah di Kelurahan Amassangan Kecamatan Binuang Polman yang dilayangkan warga bernama Machmud Mas’ur ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat.

Sebelumnya penggugat Machmud Mas’ur mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pol.

Gugatan penggugat Machmud Mas’ur kepada Pemkab Polman atas dugaan pencemaran lingkungan penimbunan sampah di Kelurahan Amassangan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pengadilan tinggi Mamuju.

Dalam perkara banding ini putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pol dikuatkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Mamuju melalui Putusan Nomor 21/PDT/2023/PT MAM yang diajukan banding oleh penggugat Machmud Mas’ur.

Kepala Bagian Hukum dan Perundang Undangan Setda Polman, Surahman Akbar saat dikonfirmasi, Senin 13 November mengaku telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Mamuju atas banding penggugat.

Surahman Akbar menjelaskan dalam salinan putusan Pengadilan Tinggi Mamuju, jika menelisik kembali fakta persidangan dalam putusan PN Polewali yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Mamuju.

Ia mengatakan majelis hakim dalam pertimbangannya dijelaskan majelis hakim telah melakukan pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa dan tidak ditemukan adanya tumpukan sampah sebagaimana layaknya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang didalilkan penggugat.

Terlihat hanya sebuah lahan yang luasnya kurang lebih satu hektar yang telah ditimbun tanah yang telah diratakan dan dikeraskan. Serta di atasnya telah selesai di bangun bangunan pasar dan lapangan sepakbola atau sarana olahraga yang telah digunakan oleh warga sekitar obyek sengketa.

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version