JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merespons sejumlah platform media sosial seperti TikTok dan YouTube ingin menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.
Dia mengatakan tidak akan melarang platform media sosial itu menghadirkan layanan e-commerce.
Namun, mereka harus memisahkan izin antara e-commerce dan layanan media sosialnya.
“Soal YouTube, Meta, dan TikTok Shop segala macam itu yang penting entitasnya harus dipisahkan. Kalau media sosial ya izinnya media sosial sendiri, untuk e-commerce ya izinnya sendiri,” kata Budi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Menurut dia, hal itu sejalan dengan regulasi yang saat ini berlaku di Indonesia, yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Budi memastikan tidak ada pelarangan kepada platform digital untuk membuka layanan e-commerce.
Namun, kata dia, bagi yang ingin menghadirkan layanan niaga secara daring memang harus menyesuaikan agar tidak terjadi monopoli layanan, sehingga tercipta level playing field yang setara.
“Siapa pun itu berkompetisi saja secara sehat. Bertumbuh dan jadi beragam, jadi silakan saja yang penting ekosistemnya sehat,” kata Menteri Budi.
Sebelumnya, dalam beberapa waktu terakhir Indonesia mengalami kenaikan tren social commerce yang dimulai dengan masifnya penggunaan layanan TikTok Shop.
Social commerce mengacu pada layanan niaga daring yang terdapat juga di dalam layanan media sosial.
Namun, pada akhir September 2023 setelah dilakukan perubahan aturan, dipastikan social commerce tidak dapat beroperasi di Indonesia karena izin untuk layanan media sosial dan layanan perdagangan secara tegas harus dipisahkan.
Hal itu pun akhirnya berimbas pada berhentinya layanan TikTok Shop pada awal Oktober 2023. (Ant/jpnn)