Pasal 65
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal Penataan Honorer
Bab XIV ketentuan penutup.
Bab ini yang terkait langsung dengan nasib honorer, yang sudah menunggu untuk diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.
Namun, tidak ada pasal di UU ASN terbaru ini yang menyatakan honorer diangkat menjadi ASN.
Pasal 66
Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 66, dinyatakan bahwa Yang dimaksud dengan “penataan” adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Dengan demikian, di bagian penjelasan pun, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini tidak secara eksplisit menyebut non-ASN atau honorer diangkat sebagai PPPK. (jpnn)