(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. gaji; atau
b. upah.
(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. finansial; dan/atau
b. nonfinansial.
(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c dapat berupa:
a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.
(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.
Bab VII mengatur tentang kelembagaan.
Bab VIII mengenai manajemen ASN.
Bab IX tentang pegawai ASN yang menjadi pejabat negara.
Bab X tentang organisasi.
Bab XI digitalisasi manajemen ASN
Bab XII Penyelensaian sengketa.
Bab XIII mengatur tentang larangan.
Nah, mengenai larangan instansi merekrut tenaga honorer, diatur di Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023.