Fix Gibran Bisa Cawapres jika Direstui Jokowi POLITIK
RADARSULBARNEWS

Fix Gibran Bisa Cawapres jika Direstui Jokowi

Gibran Rakabuming Raka dipastikan bisa jadi cawapres tapi harus mendapat restu dan izin dari Presiden Jokowi.
pasang

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Usai putusan MK atau Mahkamah Konstitusi, Gibran Rakabuming Raka dipastikan bisa maju sebagai cawapres 2024.

Itu jika kemudian Gibran Rakabuming Raka benar-benar jadi cawapres Prabowo Subianto.

Akan tetapi, Gibran pun tidak bisa sembarangan melakukan pendaftaran ke KPU sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Sebab, ada aturan yang harus ia lewati lebih dulu sebelum mendaftar ke KPU.

Aturan tersebut adalah izin dan restu dari Presiden Jokowi, yang notabene adalah ayah Gibran.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 171 ayat (1) dan (4) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, mengatur syarat tentang seorang kepala daerah yang dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Dimana kepala daerah harus lebih dulu mendapat izin atau restu dari Presiden.

Demikian bunyi Pasal 171 ayat (1):

“Seseorang yang sedang menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus meminta izin kepada presiden”.

Sementara Pasal 171 ayat (4) mengatur ketentuan bahwa dokumen atau surat izin dari presiden tersebut sebagai salah satu persyaratan wajib untuk melakukan pendaftaran.

Demikian bunyi Pasal171 ayat (4).

“Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden”.

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version