Polres Mamasa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Gratifikasi Dana Stimulan Gempa - Laman 2 dari 2 - RADARSULBAR NEWS
RADARSULBARNEWS

Polres Mamasa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Gratifikasi Dana Stimulan Gempa

Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne. (Zul Fadli/Radar Sulbar)
pasang

Sebelumnya penyidik Tipikor Satreskrim Polres Mamasa telah memintai keterangan puluhan saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi dan gratifikasi ini.

Termasuk Kepala BPBD Mamasa, Kabag Hukum dan HAM Pemkab Mamasa, BNPB pusat, PPK, Bendahara, pemerintah desa serta para penerima bantuan dana stimulus perbaikan rumah korban gempa.

Penyelidikan dilakukan Satreskrim Polres Mamasa ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat dana stimulan yang diterima korban gempa di Mamasa diduga mendapat pemotongan hingga 10 persen.

Dugaan pungutan atau gratifikasi kemudian ditemukan penyidik Unit IV Tipikor Satreskrim Polres Mamasa dari laporan masyarakat.

Kemudian Satreskrim Polres Mamasa kemudian menetapkan status penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini ssebanyak 572 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan stimulan yang masuk dalam daftar penerima. Serta 21 KK yang tidak tertuang dalam SK Bupati Mamasa sebagai penerima.

Pasca gempa 6,2 SR mengguncang wilayah Majene-Mamuju, 14 Januari 2021 lalu juga berdampak pada dua kecamatan di Kabupaten Mamasa.

Sejumlah rumah rusak di Kecamatan Aralle dan Tabulahan. Kerusakan itu diklasifikasikan menjadi rusak ringan 422 unit, rusak sedang 96 unit dan rusak berat 56 unit.

Namun, setelah melalui proses verifikasi di lapangan, terdapat perubahan data, sehingga total rumah rusak ringan, sedang dan berat sebanyak 572 rumah rusak.

Untuk menanggulangi dampak bencana itu, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemkab Mamasa sebesar Rp 9,4 miliar.

Dimana penerima kluster rumah rusak ringan mendapat Rp 10 juta, rusak sedang Rp 25 juta dan rusak berat Rp 50 juta.

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version