“Mereka dicegah agar tetap berada di dalam negeri. KPK ingatkan pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik,” tegas Ali.
Penyidikan telah menggeledah rumah dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9) hingga Jumat (29/9).
Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, alat elektronik hingga uang puluhan miliar pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor Kementan RI, pada Jumat (29/9).
Lembaga antirasuah berhasil mengamankan dokumen hingga alat elektronik yang diduga ada keterkaitan dengan kasus tersebut.
Upaya paksa penggeledahan itu setelah KPK dikabarkan menetapkan tersangka Mentan SYL yang kasusnya naik ke tingkat penyidikan Juli 2023 lalu.
Dinaikkannya status hukum tersebut, SYL bersama pihak lain disetujui untuk ditetapkan menjadi tersangka. (jpg/*)