RADARSULBARNEWS

3 Unit Mobil Milik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Disita KPK

Smart Fortwo 52 KW menjadi Salah satu Mobil milik Andhi Pramono yang disita oleh KPK. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil mewah milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

KPK menduga, kendaraan mewah milik Andhi Pramono itu diduga bagian dari penerimaan gratikasi dan tindak pidana pencucian uang.

“Tim penyidik KPK, Kamis (5/10) bertempat di Komplek Legenda Wisata, Nagrak Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah selesai melakukan penyitaan tiga unit mobil milik tersangka AP,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10).

Adapun tiga unit mobil yang disita itu di antaranya satu unit mobil Honda CR-V warna hitam metalik, beserta satu buah kunci; satu unit Honda Brio Satya model minibus warna abu-abu baja metal beserta satu buah kunci kontak; satu unit mobil Smart tipe Fortwo 52 KW model minibus beserta satu buah kunci.

“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bentuk penelusuran konkret adanya follow the money terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka dimaksud,” tegas Ali.

Dalam kasusnya, KPK menduga, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai Bea Cukai sebesar Rp 28 miliar.

Fee itu diduga diterima atas jasa Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sejak 2012 hingga 2022.

KPK menduga, Andhi menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version