RADARSULBARNEWS

KPU: Hasil Pemilu 2024 Sudah Diketahui Maret

Ketua KPU Hasyim Asyari melantik anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di halaman Kantor KPU, Jakarta, Minggu (24/3/2023). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Jadwal pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak direncanakan maju.

Dari semula November menjadi September 2024. Tapi, kepastiannya masih menunggu pembahasan perppu antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu. Yang jelas, perppu itu sudah diajukan Mendagri Tito Karnavian.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, secara teknis tahapan, pilkada serentak dapat digelar pada September 2024.

Sebab, hasil Pileg 2024 yang perhitungan kursinya digunakan dalam pencalonan pilkada diprediksi sudah diketahui pada Maret.

“Tanggal 20 Maret 2024 bisa diketahui partai apa dapat suara berapa, atau dapat kursi berapa di DPRD provinsi atau kabupaten/kota,” ujar Hasyim seusai pelantikan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota di kantor KPU RI kemarin (24/9).

Sesuai ketentuan, ambang batas untuk bisa mencalonkan pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah adalah 20 persen kursi DPRD. Nah, perhitungannya diambil dari hasil pemilu terakhir. Adapan tahapan pencalonan pilkada serentak itu diperkirakan akan dimulai pada Juni 2024.

Hasyim mengakui, dari sisi hukum, masih ada potensi sengketa terhadap hasil pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, mengacu pada pengalaman sebelumnya, sengketa pileg itu lebih banyak terjadi di internal partai atau antarcaleg. ’’Jadi, kepastian tentang partai apa dapat suara berapa atau dapat kursi berapa di DPRD itu hampir bisa diketahui,’’ jelasnya.

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version