Koalisi Aktivis Mamasa Tolak Pj Bupati Berafiliasi ke Parpol - Laman 2 dari 2 - RADARSULBAR NEWS
RADARSULBARNEWS
DAERAH  

Koalisi Aktivis Mamasa Tolak Pj Bupati Berafiliasi ke Parpol

KONFRENSI PERS. Koalisi Aktivis Mamasa (KAM), saat melakukan konfresnsi pers penolakan penunjukan Pj Bupati, Rabu 13 September 2023.
pasang

Sehingga KAM, mendesak Mendagri Tito Karnavian untuk tetap konsisten menegakkan Pemendagri 4 tahun 2023 dalam hal tahapan proses Pj. Bupati Mamasa. Selain itu mendesak kepada Komisi ASN untuk segera memanggil Yakub F Solon yang terduga bermain mata dengan salah satu parpol dalam hal memuluskan langkahnya jadi Pj Bupati Mamasa.

Koalisi Aktivis Mamasa menyampaikan kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri RI, dan Dirjen Otonomi Daerah pihaknya menolak Yakub F Solon untuk ditetapkan sebagai Pj Bupati Mamasa.

“Kami akan melakukan aksi demonstrasi penolakan apabila pernyataan kami ini tidak menjadi perhatian pemerintah pusat dalam menetapkan Pj Bupati Mamasa,” tambahnya.

Sebelumnya Yakub F. Solon mempertanyakan mengapa dirinya yang harus dikritik.

“Sebenarnya yang harus dikritik adalah yang terbitkan aturan yakni Mendagri. Sesuai Peraturan Mendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Walikota,” ujarnya.

Lanjutnya, yang harus di kritik pihak DPRD dan Gubernur yang mengusulkan dirinya. Ia mengungkapkan, adapun yang memberikan kritikan terhadap dirinya hanya sebagian kecil saja di Mamasa.

Yakub menegaskan, jika nanti SK Mendagri telah dikeluarkan dan menunjuk dirinya sebagai Pj Bupati Mamasa, dirinya tetap jalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika ada yang menolak, yah silakan saja. Yang jelas jika saya yang diutus oleh pemerintah tetap akan melaksanakan tugas,” tegasnya.

Ia menyampaikan sebagai pelayan publik tentunya sering bertemu dengan para anggota dan pengurus partai, utamanya di Sulbar. Terkait foto dengan salah satu petinggi Parpol yang beredar di sosial media dan WA Group, kata dia itu foto lama saat perayaan Natal dan tahun baru.

“Itu adalah foto suasana Natal dan tahun baru. Masa orang mau salami kita tidak salami,” kilahnya.

Ia menambahkan, terkait mengenai afiliasi parpol itu diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Walikota.

“Yang mana aturan mulai di proses di partai politik, yang merupakan usulan DPRD,” tambahnya.

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version