MAJENE, RADAR SULBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene hingga kini belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene. Padahal, penetapan tersangka telah diumumkan sejak pertengahan Juni 2025.
Hal ini disorot Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) Majene sehingga mengelar aksi ujuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Rabu 9 Juli.
KAMRI mengaku kecewaan atas lambannya penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap di DKP Majene. Ini menjadi tekanan publik dan bentuk kritik terhadap kinerja Kejari Majene dalam penanganan kasus korupsi.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majene, Adrian, menjelaskan belum dilakukan penahanan karena proses hukum masih dalam tahap melengkapi alat bukti.
Salah satunya adalah menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Barat.
“Hingga saat ini kami belum menerima hasil audit dari BPKP. Itu yang menjadi kunci untuk melangkah ke tahap berikutnya, termasuk penahanan terhadap dua tersangka,” ungkap Adrian saat menerima audiensi massa KAMRI, Rabu 9 Juli.
Menurut Adrian, pihaknya terus berkoordinasi secara intens dengan BPKP dan berkomitmen menuntaskan kasus tersebut sesuai prosedur. Ia juga menyampaikan bahwa Kejari telah menghadirkan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memperkuat alat bukti hukum.
Selain itu, dua ahli teknis, yakni ahli kayu dan ahli perkapalan, juga telah dilibatkan untuk memeriksa spesifikasi kapal yang menjadi objek perkara. Dari 16 kapal tangkap nelayan yang diadakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai lebih dari Rp2,1 miliar, sebanyak 14 unit telah diperiksa secara menyeluruh.
“Kami tidak tinggal diam. Pemeriksaan teknis dan pendalaman terus berjalan. Semua langkah kami ambil agar penanganan kasus ini tidak cacat hukum,” tegas Adrian.
Ia juga meminta publik untuk bersabar dan mempercayakan proses penegakan hukum kepada institusi kejaksaan. Menurutnya, keterbukaan dan kehati-hatian adalah bagian dari prinsip profesional Kejari dalam menangani perkara yang menyangkut anggaran negara.
Kejari Majene memastikan bahwa tidak ada upaya memperlambat penanganan, dan proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai aturan. (rur/mkb)