RADARSULBARNEWS
NEWS  

DPR RI Menyetujui Revisi Tatib, Bisa Mengevaluasi Panglima TNI Hingga Hakim Agung

DPR menyetujui revisi tatib. (dok jpnn)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, Selasa (4/2).

Wakil ketua Baleg Sturman Panjaitan menyampaikan inisiatif Baleg untuk merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib ke rapat paripurna.

Struman menjelaskan usulan revisi itu untuk menyisipkan pasal baru.

“Di antara Pasal 228-229 disisipkan yakni Pasal 228 A,” kata Sturman dalam paparannya.

Dalam revisi itu, terdapat penambahan pasal 228A yang memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat negara yang ditetapkan oleh DPR melalui rapat paripurna.

Dalam praktiknya, DPR berwenang memberikan persetujuan untuk lembaga di tingkat eksekutif hingga yudikatif. Di antaranya Panglima TNI, pimpinan KPK, hingga Hakim Agung.

Ada pun bunyi Pasal 228A terkait kewenangan DPR RI yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Setelah mendengarkan laporan Baleg DPR RI, pimpinan rapat yang saat itu dijabat oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir pun bertanya kepada seluruh peserta yang hadir, apakah seluruhnya menyepakati usulan inisiatif?

“Satnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam rapat paripurna.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat. (jpnn)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version