JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Para honorer non-database BKN dan yang sudah mengabdi minimal 2 tahun diberi kesempatan mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Namun, hingga saat ini tidak jelas bagaimana nasib honorer non-database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur nasib honorer non-database BKN yang gagal seleksi PPPK 2024.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hanya mengatur secara umum bahwa mulai 2025 hanya dikenal dua jenis kepegawaian di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
Para honorer non-database BKN juga tidak punya peluang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 telah mengatur secara gamblang mengenai kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pada Diktum ke-5 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN.
Apakah dengan demikian para honorer non-datase BKN gagal PPPK akan dirumahkan atau di-PHK?
Belum ada regulasi yang menjadi rujukan pemda untuk dijadikan pedoman apa yang harus dilakukan.
Misal Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya.
Alim Sanjaya terang-terangan mengaku belum tahu bagaimana nasib honorer non-database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024.
Yang dia tahu, hanya honorer database BKN yang akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, jika tidak lulus seleksi.
“Untuk non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN dan tidak lulus seleksi PPPK tahap II, kami akan menunggu kebijakan dari pusat apakah mereka bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu atau tidak, mengingat KepmenPANRB Nomor 16 tahun 2025, baru mengatur tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database untuk menjadi PPPK paruh waktu jika tidak lulus seleksi,” ucap Alim Jaya, dikutip dari Antara.
Ada Honorer Non-Database BKN Berstatus Outsourcing
Berbeda dengan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang sudah ada kepastian bahwa honorer non-database BKN akan dirumahkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto menyatakan pihaknya merumahkan tenaga honorer yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sementara untuk honorer database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama, kata Abdiyanto, sesuai petunjuk BKN Pusat akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu.
“Yang di luar itu, tentu sangat disayangkan, dan kita ingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait honorer non-database, ketentuannya dirumahkan,” katanya saat dihubungi dari Mukomuko, Selasa (28/1).
Dia mengatakan, jalan satu-satunya untuk tenaga honorer non-database BKN, yakni dipekerjakan sebagai outsourcing bagi tenaga yang dibutuhkan seperti sopir cleaning service, panjaga malam, dan lainnya.
“Pengangkatan tenaga outsourcing sesuai arahan BKN sesuai kebutuhan OPD,” ujarnya.
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Niko Hafri mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah tenaga honorer non-database BKN di daerah itu.
“Jumlahnya bisa jadi bertambah atau berkurang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan OPD atau unit kerja karena pengangkatan mereka tidak melibatkan BKPSDM,” ujarnya mengenai nasib honorer non-database BKN. (ant/jpnn)