RADARSULBARNEWS
RAGAM  

Vonis Bebas di PN Mamuju, Haris Halim Sinring Divonis 3 Tahun PT Sulbar

MAMUJU, RADAR SULBAR — Terpidana kasus Ijazah Palsu, Haris Halim Sinring resmi dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Mamuju, Selasa 21 Januari.
Itu menyusul setelah Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan Haris terbukti menggunakan dokumen ijazah palsu, pada berkas persyaratan Calon Kepala Daerah, pada Pilkada Mamuju Tengah (Mateng) 2024, dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 36 juta, Senin 6 Januari.
Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, menyatakan Putusan PT dalam tindak pidana Pilkada merupakan putusan akhir yang tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. Oleh itu, terpidana telah menyerahkan diri untuk menjalani putusan.
“Terpidana Haris, datang ke Kejari Mamuju sekitar pukul 09.00 (Wita). Dimasukan ke Rutan Mamuju sekitar pukul 09.30 (Wita),” pungkasnya.
Sebelumnya kasus ijazah palsu yang menyeret Haris menuai sorotan publik sebab, PN Mamuju menjatuhkan vonis bebas.
Setelah JPU Kejari Mamuju mengajukan banding ke PT Sulbar, terdakwa Haris lalu divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda  Rp 36 juta. (irf/jsm)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version