BANDUNG, RADARSULBAR NEWS – Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan bahwa pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK 2024 tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis.
Setiap non-ASN atau honorer pelamar PPPK 2024 wajib mengikuti seleksi kompetensi yang dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT).
Aba Subagja menegaskan bahwa penentuan kelulusan PPPK 2024 dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas atau passing grade.
“Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas. Namun, pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” kata Aba Subagja, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.
Berkaitan dengan hal tersebut, dipastikan lebih banyak honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, yang gagal seleksi PPPK 2024.
Pasalnya, jumlah pelamar jauh lebih banyak dibanding formasi yang disediakan.
Jumlah formasi hanya 1.500 kursi, sedangkan jumlah peserta seleksi kompetensi PPPK 2024 Kabupaten Bandung Barat sebanyak 6.070 orang.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa seleksi ini dilaksanakan untuk mengukur kemampuan peserta agar sesuai dengan posisi yang dilamar.
“Seleksi Kompetensi PPPK tahap pertama ini diikuti oleh 6.070 orang peserta. Mereka adalah tenaga honorer dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bandung dengan mayoritas adalah guru,” kata Dadang di Kabupaten Bandung, Selasa (17/12).
Dadang menyebutkan dari sebanyak 6.070 orang yang mengikuti tes tahap pertama ini, hanya sekitar 1.500 orang yang akan diterima sebagai ASN.
Oleh karena itu, kata dia, persaingan yang ketat ini menuntut para peserta untuk mempersiapkan diri dengan maksimal.