Saat akan memasukkan surat suara yang telah dicoblos, Pengawas TPS mencegah warga tersebut.
“Sudah mencoblos dan mau dimasukkan ke kotak itu langsung dicegah PTPS, ditegur dengan bahasa kayanya kamu sudah memilih,” ungkapnya.
Harianto mengatakan petugas lainya juga langsung menutup kotak suara. Surat suara tidak sempat dimasukkan.
Disebutkan hasil dari klasifikasi ini akan menentukan potensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau tidak. Sementara terduga pelanggar sendiri terancam diproses secara pidana oleh jajaran Sentra Gakkumdu Polman.
“Nanti hasil klarifikasi, karena belum rampung klarifikasinya. Apakah potensi PSU atau tidak. Yang jelas ada pidananya dalam undang-undang, maksimal penjara 36 bulan,” tegasnya. (mkb)