RADARSULBARNEWS

Rendahnya Pajak Mobil Listrik Bikin Iri Pemilik Mobil Konvensional, Untuk Wuling Air EV Berapa?

TREN BARU OTOMOTIF: Pengunjung melihat dari dekat mobil Wuling Air ev di GIIAS Surabaya 2022 pada Rabu (14/9/2022). (Dok JawaPos)

Untuk mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), insentif yang diberikan adalah 5 persen pada tahap pertama dan meningkat menjadi 8 persen pada tahap kedua.

Untuk mobil listrik model hybrid, insentif tarif pajaknya berkisar antara 6-8 persen pada tahap pertama. Kemudian, tarif ini meningkat menjadi 10-12 persen pada tahap kedua.

Salah satu mobil litrik adalah Wuling Air EV. Lantas berapa pajak atau PKB Wuling Air EV? Yaitu, Rp 388.500.

BACA JUGA:  Percepat Pendirian Sekolah Rakyat, Pemkab Polman akan Gunakan Ruangan SMK PP Rea Timur

Dalam surat tanda kendaraan bermotor (STNK), pembayaran PKB juga meliputi biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000; biaya Administrasi STNK Rp 200.000; serta biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 100.000.

Hal ini tentu menjadi sangat murah dibandingkan mobil konvensional dimana jika kita bandingkan dengan mobil konvensional keluaran 2022 seperti Wuling Air EV maka bisa berbanding sekitar 1:10.

BACA JUGA:  Habis Idul Adha, Ratusan PKL di Mamuju Direlokasi

Rata-rata pajak mobil tahun produksi 2022 ada di kisaran Rp 2,5-10 jutaan tergantung tipe dan harga mobil. (jpg)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!