RADARSULBARNEWS
NEWS  

TPN Ganjar-Mahfud Desak Kepolisian Ungkap Identitas Pelapor Palti Hutabarat

Advokat senior Todung Mulya Lubis. (Foto: DPP PDIP)

“Dari jangka waktu pelaoporan hingga penangkapan, itu menimbulkan tanda tanya. Seharusnya laporan diproses dari pemeriksaan pelapor dulu. Tapi, ini waktunya singkat sekali, dari tanggal 16 ke 19 Januari 2024 sudah ada penangkapan terhadap yang disangkakan. Maka, ada tanda yang jelas bahwa ini mengarah ke kriminalisasi,” tutur Ifdhal.

Pernyataan senada disampaikan Firman Jaya Daeli, Wakil Deputi Hukum TPN.

Menurutnya, jika tidak ada pengaduan dari para pejabat dan aparat di Kabupaten Batu Bara, maka dugaan adanya intervensi pihak-pihak lain dalam kasus penangkapan Palty sangat kuat.

Selain pendampingan terhadap Palti, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud juga akan mengembalikan ke isu pokok dari kasus ini, bahwa ada elemen negara dari sudut pandang video ini yang harus memastikan apakah mereka melapor, dan apakah mereka telah dimintai keterangan atas aduan yang menjerat Palti.

BACA JUGA:  Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini

“Kalau tidak ada yang melapor, maka penangkapan Palti untuk menimbulkan ketakutan publik untuk kritis, atau bersuara terhadap dugaan-dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” ungkap Firman.

Dia menambahkan TPN mendorong dilakukan uji forensik digital terhadap atas video yang beredar dan ini harus dilakukan oleh tim independen bukan dari kepolisian.

“Jadi, ini yang harus dibongkar, jangan hanya dengan menangkap Palty, tapi sumber atau kebenaran video ini tidak diungkap,” ujar Firman.

BACA JUGA:  Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas

Dia menyayangkan kepolisian terlibat dan melakukan intervensi dalam kasus ini, apalagi Bawaslu selaku lembaga pengawas Pemilu sudah menyatakan tidak ada masalah.

“Maka, dengan masalah ini kami dalam posisi mengabil langkah hukum tapi kami ingin dibuka oleh polisi siapa yang melaporkan, atau mengadukan karena kalau tidak ada maka polisi sudah melangkah jauh dan ini membuang-mbuang tenaga juga waktu saja,” kata Firman.

Wakil Direktur Kajian Dithukkan TPN, Tama S. Langkun mengatakan isu yang diungkap di video tersebut subtansinya adalah dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan pejabat pemerintah yang mendukung paslon nomor urut 2.

BACA JUGA:  Sahroni Minta Polisi Mengecek Ada Tidaknya Pidana di Kasus Pagar Laut

Jika benar ada keterlibatan pejabat untuk mendukung paslon nomor 2, maka tentu membahayakan jalannya pemilu yang jujur dan adil.

“Ini justru lebih prioritas untuk diperiksa daripada menangkap Palty dengan menggunakan UU ITE yang mengancam kebebasan berpendapat,” kata Tama.

Dia juga mendesak Bawaslu untuk mengungkap keputusan dan proses pemeriksaan dari Panwaslu di Batu Bara sehingga menyatakan bahwa kasus ini sudah dianggap selesai tidak perlu dipermasalahkan. (jpnn)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!