RADARSULBARNEWS
NEWS  

TPN Ganjar-Mahfud Desak Kepolisian Ungkap Identitas Pelapor Palti Hutabarat

Advokat senior Todung Mulya Lubis. (Foto: DPP PDIP)

Kapolres Batu Bara kemudian membantah suaranya dalam video tersebut pada 15 Januari 2024.

Kemudian pada 16 Januari 2024, Panwaslu setempat menyatakan masalah video yang beredar sudah clear dan tidak perlu dipersoalkan, karena sudah dibantah oleh kapolres, kajari, dan kajari.

“Namun, kenapa setelah pernyataan Panwaslu bahwa sudah tidak ada masalah, sekarang ada penangkapan?” ungkap Todung.

Dia menyampaikan penangkapan Palti menunjukkan fenomena sikap tidak netral dari aparat kepolisian dan bisa mengancam jalannya demokrasi pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

TPN Ganjar-Mahfud mengingatkan aparat untuk bersikap netral dan tidak memihak sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi dalam hal ini, yang menyebut aparat harus bersikap netral.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU PT Pertamina, KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka

“Kami mengamplifikasi pernyataan Presiden Jokowi bahwa aparat harus netral dalam pemilu ini. Meskipun sebetulnya tidak terjadi di lapangan, karena selain kasus di Batu Bara, kami juga menemukan laporan di Medan, guru-guru diarahkan memilih Paslon Nomor 2. Di Takalar, Sulawesi Selatan pun sama, ada arahan untuk memilih Paslon Nomor 2,” tutur Todung.

Dia mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada Palty mengandung ancaman pidana cukup tinggi, sekitar 8-9 tahun hukuman penjara dan denda Rp 3-12 miliar sesuai UU ITE sedangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 ancamannya hukuman penjara sekitar 2-10 tahun.

BACA JUGA:  Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini

“Kedua UU ini bisa disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap perbedaan pendapat dan mengancam eksistensi dari demokrasi.

Delik Aduan

Sementara, Direktur Gakkum & Advokasi TPN, Ifdhal Kasim mengatakan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Palti berdasarkan UU ITE hanya bisa diproses berdasarkan delik aduan.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihak yang harus melapor terkait video penggalangan dukungan terhadap paslon nomor 2 yang diunggah Palty, seharusnya dilakukan oleh Dandim, Kapolres, Kajari, dan Pj Bupati Batu Bara.

BACA JUGA:  Sahroni Minta Polisi Mengecek Ada Tidaknya Pidana di Kasus Pagar Laut

“Yang mengadukan haruslah orang-orang atau pihak yang dirugikan atas video yang beredar. Namun, sampai sekarang kami belum mengetahui siapa yang melapor, dan polisi belum menjelaskan soal itu,” kata Ifdhal.

Mantan Ketua Komnas HAM itu juga menyampaikan kecurigaan atas proses laporan hingga penangkapan yang dilakukan pihak polisi.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!