Namun karena aturan sebelumnya, jabatan bupati Polman akan berakhir 31 Desember. Sehingga DPRD Polman dan Pemprov Sulbar telah mengusulkan nama-nama calon penjabat Bupati Polman.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrollah menyampaikan pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait siapa penjabat Bupati Polman yang akan ditunjuk. Termasuk jadwal pelantikannya masih menunggu surat dari Kemendagri.
Sebelumnya,Ketua MK Suhartoyo menyebut Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat. Suhartoyo menegaskan, kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan dilantik pada 2018 menjabat hingga 2023.
Sementara itu, kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik pada 2019 memegang masa jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, pasal tersebut secara khusus dan norma transisi masih akan menyisakan persoalan bagi kepala daerah/wakil yang baru dilantik pada 2019.
Sebab, lanjut Saldi, dalam pertimbangannya, masa jabatan kepala daerah sebelumnya baru berakhir pada tahun tersebut (2019). (*)