Selain itu, peserta pelaksana, peserta atau tim kampanye yang sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau barang lainnya kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung dipidana paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.
Setiap orang yang sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau pidana lainnya untuk menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu maka akan dipidana dengan pidana paling tiga tahun dan denda Rp 36 juta.
“Olehnya kami berharap kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya tidak pengaruh dengan iming iming politik uang. Ketika hal tersebut menemukan peserta Pemilu melakukan politik uang segera melaporkan ke Bawaslu Majene,” pintanya. (*)