RADARSULBARNEWS

Instruktur Yoga Dijatuhi Hukuman 90 Tahun Penjara, Diduga Melakukan Pembunuhan

Armstrong dinyatakan bersalah karena menembak mati Wilson (25), di Austin. (sumber: Mikala Compton/Austin American-Statesman melalui AP, Pool)

RADARSULBAR NEWS – Sosok Kaitlin Armstrong, seorang instruktur yoga berusia 35 tahun, dihukum penjara selama 90 tahun dan denda $10.000 atau setara Rp 155 juta.

Hukuman yang dijatuhkan pada Kaitlin Armstrong, disebutkan atas dugaan kasus pembunuhan pengendara sepeda profesional Anna Moriah Wilson.

Keputusan ini diambil setelah juri berdiskusi selama beberapa jam pada hari Jumat (17/11).

Dilansir dari media abcnews, Sabtu (18/11), Armstrong dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat pertama kurang dari tiga jam setelah juri mempertimbangkan kasus ini.

Wilson ditemukan tewas dengan luka tembak di rumah temannya di Austin, Texas, pada 11 Mei 2022, yang awalnya terlihat sebagai pembunuhan yang direncanakan.

Penyebab awal pembunuhan ini adalah, Anna Moriah “Mo” Wilson pernah menjalin hubungan dengan Colin Strickland, sesama pengendara sepeda profesional sekaligus pacar dari Kaitlin Armstrong, yang polisi ungkapkan dengannya beberapa jam sebelum kematiannya.

Ayah Wilson, Eric Wilson, menyatakan bahwa putrinya mencapai prestasi seumur hidupnya dalam 25 tahun dan kehilangannya merupakan pukulan berat bagi keluarga.

Selama sidang hukuman, keluarga Wilson memberikan kesaksian yang mengharukan.

Ibunya, Karen Wilson, menggambarkan putrinya sebagai seseorang yang ditakdirkan untuk hidup dengan keceriaan, tawa, dan keunikannya sendiri.

Kakaknya, Matthew Wilson, menyebutnya sebagai orang kepercayaan terdekatnya dan mengecam kehilangan yang tidak adil.

Pembela Armstrong membawa saksi, termasuk ayah dan saudara perempuan Armstrong, untuk memberikan perspektif. Ayahnya, Mike Armstrong, menggambarkan putrinya sebagai sosok yang kuat dan tidak mudah terpengaruh.

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version