Sebelumnya, BSI sebagai anak perusahaan BUMN diwajibkan untuk menyalurkan zakatnya kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Akan tetapi Provinsi Aceh memiliki peraturan daerah yang khas sesuai syariat Islam dan disebut Qanun, di mana pengelolaan ZISWAF di sana dikelola oleh Baitul Mal Aceh.
“Oleh karena itu, khusus BSI di Aceh, kami menyalurkan zakat pegawai kami untuk dikelola oleh Baitul Mal Aceh,” ujarnya.
Pemberdayaan ZISWAF sebagai instrumen transaksi sosial menjadi sangat penting. Sebab menurut Hery, instrumen keuangan syariah ZISWAF memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat secara berkelanjutan, jika diberdayakan melalui program-program produktif yang berkesinambungan.
”Dana ZISWAF yang dikelola oleh pemerintah dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah, dan menjadi motor penggerak ekonomi serta dapat memberdayakan masyarakat Aceh,” lanjutnya.
Adapun hingga September 2023, nilai transaksi ZISWAF BSI secara nasional telah mencapai lebih dari Rp80 miliar. Jumlah tersebut didapat dari sekitar 7 juta transaksi ZISWAF di BSI Mobile. (*)