Pemkab juga dapat mengangarkan biaya rehabilitasi bagi para pemakai yang ingin mendapatkan program rehab.
Kabag Hukum Pemkab Polman Surahman Akbar menyampaikan urgensi Perda ini Pemkab Polman hanya memfasilitasi pencegahan dan peredaran narkotika yang diamanatkan di Permendagri Nomor 12 tahun 2009.
“Didalam ketentuan sebenarnya fasilitasi P4GN itu adalah baik dilakukan dilingkungan keluarga, masyarakat, Pemda, BUMN dan BUMD,” jelas Surahman Akbar.
Lanjutnya, Perda ini diusulkan sejak 2022 ke DPRD Polman. Tetapi baru tahun 2023 dilakukan pembahasan oleh dewan.
Hal-hal materi subtansi yang kami sampaikan dalam draft itu menjadi bahan diskusi oleh anggota DPRD masukan apa saja yang perlu disempurnakan.
Ia juga menyampaikan Ranperda ini belum ada sebelumnya. Dalam Ranperda ini ada 90 pasal yang bertujuan memfasilitasi intansi daerah untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan.