Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara mengimbau agar anggota Polri khususnya di jajaran Polda Sulbar yang notabenenya memahami aturan tidak boleh melanggar hukum. Ia memastikan setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas utamanya narkoba.
Kombes Pol Budi Yudantara menambahkan pasca keluarnya putusan sidang kode etik dengan hasil PDTH yang bersangkutan Iptu IBA masih mempunyai hak untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono membenarkan pihaknya menangani kasus narkoba yang melibatkan oknum salah satu perwira Polres Polman.
“Setiap oknum yang ditangkap kita peringkatkan yang lain sebagai efek jera langsung dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan,” ujarnya.
Ia mengaku keterlibatan Iptu IBA ini dari hasil pengembangan kasus narkoba yang ditangani Satresnarkoba Polres Polman. (arf/mkb)