RADARSULBARNEWS

3 Unit Mobil Milik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Disita KPK

Smart Fortwo 52 KW menjadi Salah satu Mobil milik Andhi Pramono yang disita oleh KPK. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

Menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi, diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten.

Hasil rekomendasinya itu, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Modus yang dilakukan Andhi untuk menerima fee, di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.

Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan, sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

KPK juga menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya, Kamariah.

Adapun dugaan uang gratifikasi itu digunakan Andi untuk sejumlah kepentingan pribadi dan keluarganya. Salah satunya membeli rumah mewah bernilai miliaran rupiah.

KPK menemukan bukti permulaan jika Andhi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan akhirnya menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU.

Dalam kasus TPPU, Andhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi, Andhi dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version