RADARSULBARNEWS

Pelaku Narkoba Diringkus, Dua Saset Sabu Disita

DIAMANKAN. Tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial Z diamankan di Desa Tamanggale Kecamatan Balanipa Polman.

POLMAN, RADAR SULBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di Kecamatan Balanipa, Rabu 24 Juli lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Polman, Iptu Irman Setiawan, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z (45), warga Kecamatan Limboro, yang tengah berada di Tammangale Kecamatan Balanipa. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu polisi juga menyita satu unit handphone android, dan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana dalam peredaran narkoba.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M, yang berdomisili di Kecamatan Tinambung,” ungkap Iptu Irman.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Mapolres Polman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri asal-usul narkotika tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Penangkapan ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Polman. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas Irman.

Atas perbuatannya, pelaku Z dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.(arf/mkb)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version