MAMUJU, RADAR SULBAR — Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 sisa tiga hari lagi. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pun mulai dibahas. Seluruh APK wajib diturunkan begitu masa kampanye berakhir.
Masa kampanye sendiri akan berakhir pada Sabtu 23 November. Masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada Minggu 24 November dan berlangsung selama tiga hari hingga Selasa 26 November. Hari pemungutan suara pada Rabu 27 November.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait penertiban APK nantinya. Pendukung pasangan calon diminta taat menertibkan APK-nya sendiri. Segala aktivitas kampanye juga mesti dihentikan, termasuk di media sosial.
Selama masa tenang, segala aktivitas kampanye dilarang keras. Berdasarkan PKPU, ada beberapa aturan yang berlaku selama masa tenang Pilkada 2024. Peserta pilkada tidak diperkenankan melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama periode ini.
Media cetak, media elektronik, media online, media sosial, serta lembaga penyiaran juga tidak diperbolehkan menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta pilkada yang berpotensi menguntungkan atau merugikan kandidat tertentu.
“Kami sudah lakukan rapat koordinasi terkait penertiban APK saat masa kampanye berakhir,” kata Komisioner KPU Sulbar, Budiman Imran, Rabu 20 November.
Anggota Bawaslu Sulbar, Arhamsyah menuturkan, pihaknya bakal meningkatkan pengawasan setelah masa kampanye berakhir. Seluruh aktivitas kampanye dihentikan, termasuk kampanye di media sosial. “Tidak ada lagi bentuk kampanye pada masa tenang. Akun media sosial paslon juga harus ditutup,” ujar Arhamsyah.
Soal penertiban APK, lanjut Arhamsyah, KPU di masing-masing kabupaten yang harus melakukan koordinasi ke pemerintah daerah. Kendati demikian, Bawaslu tetap ikut dalam melakukan pengawasan.”Kami juga mengimbau bagi pasangan calon untuk menurunkan secara mandiri APK yang terpasang pada saat masa tenang. Kita berharap pada masa tenang tidak ada lagi APK yang terpasang. Termasuk tidak boleh lagi ada bentuk kampanye apapun selama masa tenang sampai pemungutan suara dilakukan,” sebut Arhamsyah. (ajs/sol)