JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga RI telah menyetujui Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan RI bagi Tiga WNA, atas nama Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, Sau Maarten Vincent Paes.
Kesepakatan ini disetujui oleh semua fraksi yang ada di Komisi III DPR RI, raker ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dia menanyakan kepada seluruh peserta rapat.
“Saya ingin mengkonfirmasi, apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, Sau Maarten Vincent Paes untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” dijawab “setuju” oleh para anggota rapat.
Dalam rapat tersebut diungkapkan bahwa Tim Nasional membutuhkan posisi pemain penjaga gawang, sayap, gelandang tengah/penyerang berdasarkan permohonan Pelatih Kepala Tim Nasional Indonesia perihal permintaan naturalisasi pemain yang bernama Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, dan Sau Maarten Vincent Paes.
Pemain Ragnar Anthonio Maria Oratmangoen merupakan pemain yang serba bisa dalam opsi menyerang dengan posisi sebagai pemain sayap sebagai pilihan utama.
Ia agresif dengan gaya bermain menyerang vertikal yang kerap mematahkan lini pertahanan lawan dan menciptakan peluang mencetak gol bagi rekan satu timnya dan juga dirinya sendiri.
Dia paling menonjol saat bermain sebagai pemain sayap, gelandang tengah atau penyerang di Eredivisie yang akan memberi tim nasional lebih banyak pilihan saat dibutuhkan.