RADARSULBARNEWS

BNNP Sulbar Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 1,1 Miliar

TANGKAP. Tim Brantas BNNP Sulbar bersama BNNK Polman mengamankan salah satu tersangka narkoba jaringan internasional bersama barang bukti sabu seberat 685,15 gram di Jalan Andi Depu Lantora, Senin 4 Maret 2024.

POLEWALI RADARSULBAR NEWS — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar berhasil menangkap pengedar narkoba jaringan internasional, Senin 4 Maret.

Salah seorang tersangka jaringan internasional yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNK Polman sejak tahun 2018 lalu berinisial AS alias A (54).

Pelaku AS ini dibekuk saat melintas di Jalan Andi Depu Kelurahan Lantora Kecamatan Polewali, sekira pukul 13:00 Wita Senin 4 Maret.

Dari tangan pelaku, Tim Pemberantasan BNNP Sulbar dan BNNK Polman menyita barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp 1,1 miliar lebih.

Dengan asumsi harga jual sabu satu gram senilai Rp 1,7 juta hingga Rp 1,8 juta. Sabu tersebut dibungkus dalam 13 saset plastik berukuran sedang atau ball, ditambah 6 saset plastik berukuran kecil dengan berat keseluruhan 685,15 gram.

Selain mengamankan AS alias A, BNNP dan BNNK juga menahan anak mantu tersangka berinisial MH dan supir mobil yang dirental untuk menjemput tersangka di Pelabuhan Nusantara Parepare berinisial IG.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum mengatakan, kronologi pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima tim Brantas BNNP Sulbar dan BNNK Polman.

Pelaku AS alias A membawa sabu tersebut dari Sabah Malaysia melalui jalur laut ke Pelabuhan Parepare, Sulsel. Selanjutnya, SA menyewa mobil rental menuju kediamannya di Kecamatan Luyo Kabupaten Polman. Namun petugas BNNP Sulbar mencegat mobil yang ditumpangi pelaku di Lantora Kecamatan Polewali.

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version