RADARSULBARNEWS

Pria ini Nekat Curi Barang Elektronik Milik Sepupunya untuk Beli Miras dan Rokok

Kapolres Mamasa, AKBP Muhammad Amiruddin didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Reski dan Kasi Humas Iptu Andi Panaungi yang melakukan press release di Mapolres Mamasa, Rabu 7 Februari 2024. (Zul Fadli/Radar Sulbar)

Ia mengungkapkan, jika pelaku melakukan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong.

“Bahkan pelaku sempat melakukan transaksi menjual diesel kepada orang lain di rumah korban. Karena diketahui pelaku pernah tinggal di rumah tersebut yang tak lain adalah sepupu korban,” paparnya.

Kapolres menambahkan, adapun barang bukti yang telah diamankan berupa, mesin diesel, proyektor, Stavolt dan komputer.

BACA JUGA:  Workshop Media BPJS Kesehatan Wilayah IX, Transparansi Informasi Jadi Kunci Keberlanjutan

“Sehingga tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 juta,” tambahnya. (*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!