“Yang penting adalah aktivitas dan mari kita komitmen bersama untuk memastikan pegawai bermanfaat untuk masyarakat,” terangnya.
Pekan lalu, rapat finalisasi usulan CASN digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Rapat tersebut dipimpin Asisten I Bidang Administrasi Umum, Amujib.
Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo menegaskan, usulan CASN 2024 sesuai kebutuhan daerah dengan mengkaji kebutuhan pegawai, kondisi kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) serta kondisi fiskal daerah.
“Kebutuhan pegawai perlu memperhatikan persentase belanja pegawai yang diwajibkan minimal 30 persen dari belanja daerah,” ujarnya.
Hal itu sudah tertuang dalam UU tentang HKPD yang tak lain bagian dari reformasi struktural di bidang desentralisasi fiskal dengan menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien melalui transparansi hubungan keuangan pusat dan daerah. (*)