RADARSULBARNEWS

DPO Korupsi Pembangunan LPP Mamuju Ditangkap

DITAHAN. Sebelumnya, empat tersangka kasus Korupsi Pembangunan LPP Mamuju ditahan Kejati Sulbar, Jumat 12 November 2021. (ist)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Tim Intelejen Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulbar berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Mamuju Andi Wello.

Sebelumnya, terpidana Andi Wello kabur selama dua tahun dari kejaran Tim Kejati Sulbar, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Borunan Andi Wello berhasil ditangkap di apartemen Kalibata City, di Jalan Raya Kalibata, Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulbar Asben Awaluddin, Jumat 2 Februari.

BACA JUGA:  Optimis Capai Target PAD Sulbar

Asben mengungkapkan, saat diamankan, terpidana Andi Wello bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar. Dalam proses penangkapan Kejati Sulbar bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Terpidana sudah dieksekusi, dan akan ditahan di Rutan Salemba Jakarta,” ungkap Asben

Ia menjelaskan, penangkapan Andi Wello dilakukan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA), terpidana divonis lima tahun penjara atas kasus korupsi LPP Mamuju yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar.

BACA JUGA:  ISSI Sulbar akan Gelar Criterium Race di Polman

“Dalam kasus ini, Andi Wello merupakan rekanan pada proyek pembangunan LPP Kalukku Mamuju, dengan nilai kontrak Rp 17,7 miliar tahun 2018, dan proyek ini dikerjakan oleh PT MJK,” jelasnya.

Dalam pelaporan pekerjaan tersebut, lanjut. Asben, dilaksanakan hingga selesai 100 persen dan telah dibayarkan 100 persen, tetapi terdapat kekurangan kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:  Dosen Unsulbar Latih Peternak Buat Pakan dari Batang Pisang

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7620 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 Desember 2022. Dalam proses upaya hukum yang dilakukan oleh jaksa, terpidana kembali dihukum dengan vonis lima tahun penjara,” tutup Asben. (*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!