“DM ditangkap tanggal 12 Januari berawal dari informasi masyarakat. Setelah diselidiki rumah pelaku langsung digeledah dan didapati pelaku menyembunyikan sabu di dalam bungkusan detergen,” jelas AKBP Anjar Purwoko.
Lanjutnya, kedua pelaku merupakan jaringan berbeda. Satres Narkoba masih melakukan pemeriksana lebih lanjut karena kedua pelaku belum mau mengaku asal usul barang dan pemiliknya.
Kasatres Narkoba Polres Polman AKP Agung Setiyo Negoro menyampaikan, tersangka JY merupakan kurir yang rencananya akan mengantarkan narkoba jenis sabu ke salah seorang di Polman. Namun saat ini hasil introgasi pelaku tidak mau mengakui kepada siapa diantarkan.
“Untuk yang DM dari 16 pipet yang ditemukan dua pipet sudah kosong dan pengakuan pelaku sabu tersebut akan dipakai. Ada juga sudah dipakai sebelum penangkapan dan terbukti pelaku positif saat di tes urin,” jelas AKP Agung Setiyo Negoro.
Ia juga menyampaikan, pelaku belum mengakui asal usul barang haram tersebut tetapi diduga kuat barang ini berasal dari luar Polman.
Kedua pelaku disangkakan pasal ancaman pasal yang disangkakan untuk kedua pelaku pasal 114 sub 122 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. (arf/mkb)