RADARSULBARNEWS

Polda Sulbar Amankan 10 Terduga Pengguna Sabu

Dir Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra

Dari tangan kedua terduga pengguna sabu tersebut diamankan barang bukti dua Sachet kecil isi kristal bening diduga sabu.

Selanjut yang kelima LP/A/14/I/RES.4.2/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar Kamis tanggal 18 Januari 2024 di BTN Villa Tamara Kelurahan Matakali Kabupaten Polman, Tim Subdit I mengamankan AA (33) dengan barang bukti sabu dalam potongan pipet.

Terakhir LP/A/15/I/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar Jumat tanggal 19 Januari 2024 di Dusun Tololo Desa Tololo Kecamatan Tinambunan Polman Subdit III mengamankan AN dengan barang bukti empat sachet ukuran sedang yang diduga berisi sabu.

BACA JUGA:  Alfais Ajak Internalisasi Pemikiran Bung Karno

Atas perbuatannya, masing-masing terduga pelaku pengguna sabu itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009.

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu beserta alatnya, masing-masing handphone milik terduga dan kendaraan berupa motor juga ikut diamankan.

Dikesempatan yang berbeda, Dir Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra mengungkapkan akan terus berkomitmen dalam memberantas persoalan narkoba di Sulbar. Ya kita harap upaya penangkapan yang terus dilakukan akan menjadi efek jerah sehingga tidak ada lagi yang akan coba-coba dengan barang haram tersebut, Rabu 24 Januari 2024. (*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!