RADARSULBARNEWS

Pelunasan Haji Tahap I Wajib Kantongi Istitha’ah Kesehatan

MELAYANI. Staf Kemenag Mamuju Bagian Haji dan Umrah melayani Calon Jemaah Haji (CJH), di Kantor Kemenag Mamuju, beberapa waktu yang lalu. (Rezki Amaliah/Radar Sulbar)

Kuddus menyampaikan, untuk melakukan pelunasan, para CJH harus mengantongi istitha’ah kesehatan dari rumah sakit.

Surat keterangan istitha’ah kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih.

“Ini memang aturan baru, jadi sebelum pelunasan, harus cek kesehatan lebih dahulu,” ungkap Kuddus.

Ia mengungkapkan, pelunasan Bipih tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia, dan jemaah haji reguler cadangan.

BACA JUGA:  Jelang Nataru Harga Bumbu Dapur Alami Kenaikan

“Untuk tahun ini ada 259 jemaah yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan,” tutup Kuddus. (*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!